


ALUR PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PT BPR SUPRADANAMAS
- Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/tertulis
- Lisan:
- Menghubungi Nomor Telepon Kantor Cabang PT BPR SUPRADANAMAS atau di nomor pengaduan ‘021 84992169;
- Mendatangi Kantor Cabang terdekat.
- Tertulis:
- Mendatagi Kantor Cabang terdekat untuk mengisi Formulir Pengaduan
- Nasabah Mengakses website BPR SUPRADANAMAS www.bprsupradanamas.co.id menu Kontak;
- Nasabah mengirimkan email ke supradanamas@yahoo.co.id.
- Lisan:
- Petugas Kantor Cabang Melakukan identifikasi dan menanyakan keluhan Nasabah;
- Petugas Kantor Cabang meminta nasabah untuk menulis keluhannya pada lembar pengaduan nasabah;
- Petugas/Pejabat Kantor Cabang menanggapi keluhan dan memberikan solusi untuk penyelesaian;
- Jika pada hari yang sama nasabah setuju dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Cabang maka nasabah dapat mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Jika pengaduan yang disampaikan membutuhkan koordinasi dengan Divisi dan/atau bagian di Kantor Pusat maka Petugas/Pejabat Kantor Cabang
- Menghubungi Divisi dan/atau Bagian di Kantor Pusat kemudian menyampaikan Pengaduan sesuai dengan lembar pengaduan yang diisi oleh nasabah;
- Divisi dan/atau Bagian mengidentifikasi pengaduan yang diterima, untuk kemudian menyiapkan data maupun dokumen terkait pengaduan;
- Divisi dan/Bagian berkoordinasi dengan Pejabat Kantor Cabang agar menghubungi nasabah untuk Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan;
- Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Divisi dan/Bagian maka nasabah mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT BPR SUPRADANAMAS dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.

