ALUR PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PT BPR SUPRADANAMAS

  1. Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/tertulis
    • Lisan:
      • Menghubungi Nomor Telepon Kantor Cabang PT BPR SUPRADANAMAS atau di nomor pengaduan ‘021 84992169;
      • Mendatangi Kantor Cabang terdekat.
    • Tertulis:
      • Mendatagi Kantor Cabang terdekat untuk mengisi Formulir Pengaduan
      • Nasabah Mengakses website BPR SUPRADANAMAS www.bprsupradanamas.co.id menu Kontak;
      • Nasabah mengirimkan email ke supradanamas@yahoo.co.id.
  2. Petugas Kantor Cabang Melakukan identifikasi dan menanyakan keluhan Nasabah;
  3. Petugas Kantor Cabang meminta nasabah untuk menulis keluhannya pada lembar pengaduan nasabah;
  4. Petugas/Pejabat Kantor Cabang menanggapi keluhan dan memberikan solusi untuk penyelesaian;
  5. Jika pada hari yang sama nasabah setuju dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Cabang maka nasabah dapat mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
  6. Jika pengaduan yang disampaikan membutuhkan koordinasi dengan Divisi dan/atau bagian di Kantor Pusat maka Petugas/Pejabat Kantor Cabang
  7. Menghubungi Divisi dan/atau Bagian di Kantor Pusat kemudian menyampaikan Pengaduan sesuai dengan lembar pengaduan yang diisi oleh nasabah;
  8. Divisi dan/atau Bagian mengidentifikasi pengaduan yang diterima, untuk kemudian menyiapkan data maupun dokumen terkait pengaduan;
  9. Divisi dan/Bagian berkoordinasi dengan Pejabat Kantor Cabang agar menghubungi nasabah untuk  Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan;
  10. Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Divisi dan/Bagian maka nasabah mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
  11. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT BPR SUPRADANAMAS dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.