Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.
Bank Perkreditan Rakyat Supradanamas, merupakan lembaga keuangan yang tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetapi juga menjadikan Sumber Daya Manusia yang unggul dan dapat bersaing. Dengan beragam pendidikan yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepemimpinan.
Bank Perkreditan Rakyat Supradanamas didirikan pada tahun 1989 yang dikelola oleh tenaga profesional yang berpengalaman dibidangnya. BPR Supradanamas merupakan Bank selalu ikut andil bersama-sama memajukan perekonomian Indonesia. BPR Supradanamas didirikan melalui akta pendirian notariil No. 351 tanggal 27 Maret 1989 dan ijin Kemenkeu: KEP.105/KM.13/1989 tanggal 5 Agustus 1989.
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut.
Status, Kepemilikan dan Kepengurusan sebagai berikut:
Bagikan :
Bagikan :
Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)
Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com