
Apa Yang Dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu :
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Berita BSM
Update

Berita BSM
Apa Yang Dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?
Posted on
0

Berita BSM
Tips Memilih KPR yang Ramah di
Posted on
0

Berita BSM
BPR Supradanamas Ikut Memeriahkan Kemerdekaan RI Ke- 78
Posted on
0
Untuk Update Videonya bisa langsung di channel kami, BPR Supradanamas :
Bagikan :
Facebook
Twitter
Email
WhatsApp
Bagikan :
Facebook
Twitter
Email
WhatsApp
Proses Mudah
Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)
Bersahabat
Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.
PT BPR SUPRADANAMAS
PT BPR SUPRADANAMAS

Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com


Leave a Reply