Apa Yang Dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?

 

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
 
 Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu :
    1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan 
    2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 

Berita BSM Update

Untuk Update Videonya bisa langsung di channel kami, BPR Supradanamas :

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Proses Mudah

Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)

Bersahabat

Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com