Company Profile

PT. BPR Supradanamas merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Bank Perkreditan Rakyat Supradanamas, merupakan lembaga keuangan yang tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetapi juga menjadikan Sumber Daya Manusia yang unggul dan dapat bersaing.

PT. BPR Supradanamas adalah jasa pelayanan perbankan yang didirikan pada tahun 1989 yang dikelola oleh tenaga profesional yang berpengalaman dibidangnya. Bank Perkreditan Rakyat Supradanamas merupakan Bank yang selalu mengikuti perkembangan untuk kemajuan Bank dan ikut andil bersama-sama memajukan perekonomian Indonesia. BPR Supradanamas didirikan melalui akta pendirian notariil NO.351 tanggal 27 Maret 1989 dan ijin Kemenkeu : KEP.105/KM.13/1989 tanggal 5 Agustus 1989.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut :

  • Bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Bertugas memberikan kredit.
  • Bertugas untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
 
Visi 
Menjadi BPR Pilihan Masyarakat dengan menerapkan tata kelola yang baik

 

Misi

1. Mengutamakan kepuasan nasabah dan mitra kerja lainnya

2. Mengoptimalkan kinerja perusahaan

3. Menjadi kepercayaan dan melayani yang terbaik pada nasabah

4. Memberikan kesejahteraan bagi para karyawan dan meningkatkan nilai investasi bagi para pemegang saham.

 

Status Perusahaan           : Perseroan Terbatas,

Terdaftar dan Diawasi      : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Simpanan Dijamin            : LPS – Lembaga Penjamin Simpanan

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Proses Mudah

Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)

Bersahabat

Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com