Yuk! intip biaya lain di balik pembelian rumah

 

Saat uang sudah cukup untuk membeli properti, mungkin kita lupa bahwa disamping harga rumah tersebut ada biaya-biaya lain loh Sobat yang mungkin saja dibebankan kepada kamu. Terkejut? Penasaran? Yuk, langsung aja kita intip biaya-biaya lain di balik pembelian rumah!

1. Booking fee

Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami ya Sobat kalau booking fee ini bukanlah Down Payment (DP). Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

2. Biaya Akta Notaris

Saat membeli rumah, Sobat butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.

3. Biaya Cek Sertifikat

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih Sobat yaitu biaya cek sertifikat. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Ya, karena kalian nggak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.

4. Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.

5. Bea dan Pajak

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih Sobat yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

6. Asuransi

Bagi Sobat Sikapi yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk Sobat ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.

 

 

 

 

 

Berita BSM Update

Untuk Update Videonya bisa langsung di channe kami, BPR Supradanamas :

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Proses Mudah

Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)

Bersahabat

Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com