POSISI 31 DESEMBER 2024

Informasi keuangan di atas disusun untuk memenuhi Peraturan OJK No.48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR, Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR, dan Surat Edaran OJK No.16 /SEOJK.03/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Perubahan Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *