Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti kepada mereka. Namun, tetap selalu ingat Sobat Sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan.
Berikut merupakan tips membeli rumah dari developer yang aman :
1. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
2. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
3.Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru.
4. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti
Bagikan :
Bagikan :
Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)
Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com
Copyright@BPR Supradanamas
Partner By ebekasi.com