Apa Yang Kita Hadapi di Masa Tua?

 

Masa tua sering kali dianggap identik dengan masa pensiun. Padahal keduanya berbeda. Apa perbedaannya? Masa tua berkaitan dengan usia, umumnya masa tua dimulai dari usia 65 tahun. Sedangkan masa pensiun berkaitan dengan berhenti bekerja karena faktor usia, kesehatan, atau faktor lainnya. Masa pensiun juga hanya terjadi jika Kita bekerja di sektor formal, umumnya dimulai dari usia 55 tahun.

Hal yang wajar jika memutuskan pensiun atau berhenti bekerja untuk menikmati masa tua. Namun berhenti bekerja tidak berarti berhenti hidup, Sobat masih membutuhkan biaya hidup dan mungkin saja terdapat pengeluaran tidak terduga. Apa saja hal yang mungkin Kita hadapi di masa tua?

Yang pertama adalah kondisi kesehatan menurun sehingga perlu memiliki dana yang memadai untuk berobat. Selanjutnya masalah finansial karena tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi aset yang tidak cukup untuk membiayai hidup sehari-hari. Terakhir impian yang belum terwujud, misalnya keinginan untuk melakukan traveling, perjalanan ibadah, atau memiliki rumah impian.

Tiga masalah ini bisa dihindari jika Sobat dapat mengelola keuangan dengan baik di waktu produktif sehingga mampu membiayai hari tua Sobat. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Sobat lakukan untuk membiayai kebutuhan di hari tua:

1. Tetap produktif, misalnya membuka usaha/bisnis
 
2. Mencairkan dana pensiun
 
3. Mencairkan aset keuangan (deposito, saham, obligasi atau reksa dana)
 
4. Menjual aset non keuangan (mobil, properti, perhiasan, barang antik, dll)
 
5. Mengandalkan pendapatan pasif (royalti, kontrakan aset, dll)
 
6. Memanfaatkan asuransi kesehatan
 

Intinya, untuk bisa hidup sejahtera dan mandiri di masa tua, Sobat perlu melakukan perencanaan keuangan salah satunya adalah dengan berinvestasi agar memiliki aset keuangan untuk hari tua dan mendaftar Dana Pensiun di usia muda. Untuk mendaftar Dana Pensiun Sobat dapat memanfaatkan Dana Pensiun Layanan Keuangan (DPLK) atau program wajib pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendaftar Dana Pensiun Lembaga Keuangan:

1. Menghubungi penyelenggara Dana Pensiun melalui telepon atau media sosial.
 
2. Menanyakan hal-hal yang penting untuk diketahui oleh peserta Dana Pensiun.
 
3. Berkonsultasi mengenai persyaratan, iuran, masa iur dan pilihan investasi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
 
4. Datangi kantornya untuk mendapat gambaran lebih jelas dan membuat kontrak.
 
5. Menyetujui kontrak dan melakukan pembayaran.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan umumnya didaftarkan oleh perusahaan jika Sobat bekerja di sektor formal, atau jika bekerja di sektor non formal Sobat dapat membuka BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Saat ini DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan juga membuka pendaftaran secara online.

Berita BSM Update

Untuk Update Videonya bisa langsung di channe kami, BPR Supradanamas :

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Proses Mudah

Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)

Bersahabat

Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com