Ingin Ajukan Kredit di Bank? Kenali Dulu Agunannya

 

Agunan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pada prinsipnya, jaminan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha peminjam, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan dari pihak bank. 

Agunan ini memiliki fungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau bisa juga sebagai fasilitas yang diberikan kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam) yang mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Namun perlu Sobat ketahui, suatu barang atau aset bisa dijadikan sebagai agunan apabila memenuhi 3 syarat utama dengan kriteria sebagai berikut:

  • Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan,
  • Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah,
  • Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.
     Nah, jika Sobat ingin mengajukan kredit/pembiayaan di bank, jenis-jenis barang atau aset ini bisa Sobat jadikan sebagai agunan:

1.     Agunan Berwujud

Agunan berwujud sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal, dan lainnya. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan lainnya

2.     Agunan Tidak Berwujud

Contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah hak paten, hakbkekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.

Proses pengembalian agunan ini juga sangat sederhana, karena agunan tersebut akan diberikan kembali kepada peminjam ketika periode kredit/pembiayaan di bank telah lunas/ selesai.

 Namun jika Sobat tidak dapat melunasi kewajiban ketika memperoleh kredit/pembiayaan, maka agunan itu tentu saja akan disita dan berpindah tangan menjadi milik bank. Perhatikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan oleh Sobat ketika akan mengajukan kredit/pembiayaan agar tidak wanprestasi (macet) diantaranya adalah jangka waktunya, besaran angsuran (dipastikan tidak melebihi 30% dari jumlah pendapatan per bulan), jumlah penghasilan/pendapatan, besaran nilai jaminan, tingkat suku bunga/bagi hasilnya. Jaga reputasi yang baik dengan selalu disiplin dalam membayar angsuran secara tepat waktu. Jadi, Sobat harus bijak dalam memanfaatkan produk kredit/pembiayaan dan gunakanlah untuk sesuatu yang sifatnya produktif (menghasilkan) sehingga tambahan dana tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan kedepannya. 

Berita BSM Update

Untuk Update Videonya bisa langsung di channe kami, BPR Supradanamas :

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Proses Mudah

Untuk lebih jelasnya bisa langsung, Hubungi kami dan Kunjungi Kantor Pelayanan Kami. Atau bisa tanya Supradanamas di (08 111 588 909)

Bersahabat

Ada yang Anda, ingin tanyakan atau ingin lebih jelas mengenai produk kami. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan kepada Anda.

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com

Copyright@BPR Supradanamas

Partner By ebekasi.com